Aktivis Sampal dan Puluhan Wartawan Unras Dimapolres Palas, Terkait Proses Penganiayaan Jurnalis.


PALAS TERKINI || Topmetro News - Aktivis yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Kabupaten Padang Lawas (Sampal) didampingi puluhan Wartawan dari dua daerah melakukan unjuk  rasa (Unras) di Mapolres Padang Lawas Kamis 22 Juni 2023.

Kedatangan aktivis Sampal dan puluhan Wartawan yang tergabung dari dua daerah yaitu Kabupaten Rohul dan Palas disambut hangat oleh Kabag Ren Kompol P Simarmata, Kasi Propam Iptu G Harahap, Kasat Intel AKP Sahala Harahap, 

Kemudian, KBO Reskrim Iptu Suyatno, Kanit Pidum IPDA BC Nasution SH,.MH dan mengajak para Aktivis dan wartawan untuk beraudensi di ruangan Reskrim Mapolres Palas.

Salah satu Perwakilan Wartawan Ramli Lubis dalam audiensi mengatakan, kedatangan kami ke Mapolres Palas hanya untuk mempertanyakan proses hukum terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 lalu, tentang penganiayaan terhadap wartawan di Pos Palang milik PT MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.

"Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya," Sebut Ramlan.

Oleh sebab itu Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Palas, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah para oknum, lanjutnya.

"Atas dasar itu para wartawan dari Rohul-Palas. Bersama aktivis Sampal mendesak Polres Palas agar menegakkan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 bahwa "Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000," jelas Ramlan.

Sementara Kordinator Aksi Freddy MS mengemukakan, agar kasus penganiayaan terhadap wartawan ini segera ditangkap dan diproses dengan hukum yang berlaku.

Dikesempatan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH melalui KBO Reskrim Iptu Suyatno mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dengan LP/B/37/IV/2023/SPKT/SESOSA/PALAS/SUMUT sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara yang kita gelar pada tanggal 18-06-23, Dugaan kasus penganiayaan tersebut sudah kita tingkatkan dari lidik ke tahap sidik, kata Suyatno.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan setelah masuk dalam tahap sidik tentunya akan segera kita proses tahapan-tahapan selanjutnya dan tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan Polsek Sosa, tegasnya.

"Kedatangan rekan-rekan dari media dan adek mahasiswa sudah kita sampaikan ke Kasat Reskrim yang kebetulan pada saat ini beliau sedang mengikuti kegiatan di Polda Sumut," tutupnya.(RED) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama