Ketua KPU Kabuoaten Palas, Indra Syahbana Nasution SH.MH membuka kegiatan Tes Ujian Kepada Peserta PPS.
PALAS TERKINI || Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) melaksanakan ujian Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabuten Palas.
Ujian PPS dilaksanakan menggunakan sistem metode kompensional, di GOR Bercahaya Sibuhuan, Senin (09/01/2023).
Ujian dilaksanakan 4 gelombang, gelombang pertama meliputi Kecamatan Barumun,Lubuk Barumun dan Barumun Baru dengan jumlah peserta sebanyak 642 orang mulai pukul 09.00 WIB sampai 10.30 WIB.
Gelombang kedua meliputi Kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Barumun Barat,Sihapas Barumun dan Sosa Timur dengan jumlah peserta sebanyak 754 orang mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Gelombang ketiga Kecamatan Batang Lubu Sutam, Hutarajatinggi,Aek Nabara Barumun dan Sosopan dengan jumlah peserta sebanyak 727 orang mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
Gelombang 4 Kecamatan Sosa Julu, Ulu Sosa,Ulu Barumun,Sosa, Barumun Selatan dengan jumlah peserta sebanyak 625 orang mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.
Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution.SH.MH pada acara oembukaan ujian menyampaikan, kepada peserta yang mengikuti ujian, diharapkan agar dapat konsentrasi pada saat mengikuti ujian, serta dapat mematuhi tata tertib ujian.
Terlebih lagi, lanjut Indra, para peserta harus mengerjakan soal ujian dengan rilex, dan hati bahagia, jangan ada ketertekanan pada saat melaksanakan ujian ini.
"Dan pada pada peserta yang nantinya menang atau kalah, harus tetap optimis karena pada dasarnya pemilu ini adalah milik kita bersama", pungkasnya.
Disamping itu, tata tertib ujian dijelaskan oleh Amran Pulungan, yaitu, peserta menggunakan perangkat ujian yang telah disediakan panitia, durasi pengerjaan soal ujian selama 90 Menit, pesertab apat memulai ujian setelah dapat izin dari panitia.
Lanjutnya, soal ujian yang diberikan sebanyak 75 soal, bagi peserta yang terlambat membuka soal atau bergabung maka waktu tetap habis sesuai wakti yang ditetapkan.
Peserta dilarang membawa alat komunikasi, peserta dilarang berkomunikasi kepada peserta lain pada saat ujian berlangsung, peserta dilarang memfoto soal ujian, dan peserta dilarang menggangu aktivitas lainya yang menggangu.
Sambungnya, jika terdapat peserta yang melanggar tata tertib ujian, maka panitia akan mengeluarkan peserta, jika terdapat kendala saat mengerjakan soal maka dapat melaporkan kepada panitia, dan bagi peserta yang telah selesai mengerjakan soal dapat keluar terlebih dahulu, pungkasnya. (Red)
Tag
KPU