Hari ini Para Calon Anggota PPK Laksanakan Ujian Tertulis Dengan Sistem CAT

Rahmad Habinsaran Daulay Memberikan pengarahan kepada peserta, sebelum dimulainya ujian.



PALAS TERKINI || Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar ujian tertulis sistim CAT terhadap 467 pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus adminstrasi.

Kegiatan pelaksaan ujian tertulis sistim CAT berlangsung selam dua hari mulai 6-7 Desember di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.

Ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution. SH melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay, Selasa (6/12/2022) mengatakan, ujian tertulis bagi calon anggota PPK dibagi lima sesi untuk dua hari kegiatan yang diikuti 467 peserta.

Dikatakan,untuk hari pertama ujian tertulis bagi PPK mulai, Selasa (6/12/2022) dibagi dua  sesi.

Untuk sesi pertama di mulai pukul 10.00 - 11.30 WIB diikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Aek Nabara Barumun, Barumun dan Barumun Barat.

Seterus di sesi kedua mulai pukul 13.30 -15.00 WIB diikuti 100 orang peserta dari 5 Kecamatan yaitu Barumun Baru, Barumun Selatan, Barumun Tengah,Batang Lubu Sutam dan Huristak.

Kata Indra Alamsyah, untuk hari kedua, Rabu (7/12/2022) jumlah peserta yang mengikuti ujian tertulis sistim CAT sebanyak 267 orang dibagi tiga sesi.

"Untuk sesi pertama mulai pukul 08.30 sampai 10.40 Wib, diikuti peserta dari Kecamatan Huristak, Hutaraja Tinggi, Lubuk Barumun, Barumun, dan pada sesi pertama ini ada 20 peserta yang tidak mengikuti", Katanya.

Selama mengikuti ujian Para peserta harus mengikuti tata tertib dari panitia, adapun tata tertibnya yaitu.

Peserta menggunakan perangkat ujian yang telah disediakan, Durasi waktu pengerjaan 90 menit, Jumlah soal untuk calon PPK sebanyak 75 soal, Pastikan perangkat dan aplikasi sudah terbuka semua sebelum memulai pengerjaan soal, Peserta dapat memulai pengerjaan tes tertulis setelah mendapatkan izin dari panitia.

Lanjutnya, Peserta yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu, Peserta tes harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti seleksi, Peserta wajib klik simpan setelah selesai mengerjakan satu soal untuk berpindah mengerjakan soal berikutnya.

Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk, Membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun, Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan, Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal, o Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis, Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

"Jika terdapat peserta yang melakukan larangan sebagaimana pernyataan di atas maka panitia berhak untuk mengeluarkan peserta dari ruang tes, dan Peserta dapat mengangkat tangan jika terjadi kendala pada perangkat agar untuk segera ditangani dan melapor pada panitia", Ucapnya.

Tambahnya lagi, Peserta yang belum melakukan klik selesai jawaban hingga waktu habis, maka otomatis jawaban tidak akan tersimpan.


Ia berharap, peserta yang mengikuti kegiatan hadir tepat waktu dan memakai pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU Palas dan membawa peralatan alat tulis dan lainnya.

"Peserta yang mengikuti ujian tertulis sistim CAT dapat menjaga kedisplinan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan ujian tertulis sistim CAT bagi setiap calon PPK Badan Ad hoc penyelenggara pemilu tahun 2024," pungkasnya.(Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama