Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Unjuk Rasa dan memblokade akses Jalan Menuju Desa Batang Bulu Tanggal.
PALAS TERKINI || Warga Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, kembali melakukan Unjuk Rasa (Unras) dengan menutup akses jalan menuju ke Desa Batang Bulu Tanggal. Jum'at (18/11/2022).
Dalam Unras, Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun meminta kepada Pengadilan Negri
Sibuhuan agar melaksanakan kembali Constatering ulang yang tidak sah, dikarenakan tidak ada saksi atau yang menanda tangani surat atas nama masyarakat dalam Constatering.
Pada Constatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Di tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT-Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.
Ketua Kordinator Unras Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution didampingi Kuasa Hukum Dam Hasonangan Harahap SH.MH mengatakan, peletakan sita oleh PN Sibuhuan harus ditunda sampai melakukan Constatering ulang.
"Karna tidak ada dari kami didalam Contatering Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022, yang menghadiri atau menandatangani surat Contatering tersebut", Tegasnya.
Sambungnya, Kata Dam Hasonangan, Padahal sudah kami datangi bersama oleh Pihak PN Sibuhuan, dan Pihak Polres Palas ke Kantor Pos Cabang Sibuhuan, untuk mempertanyakan surat undangan yang dikirimkan, dan dalam pernyataan petugas loket Kantor Pos, menyatakan tidak ada menerima surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Negri Sibuhuan tersebut.
Dikatakan lagi, bahwa Sahmadan Hasibuan Warga, Desa Sigorbus yang katanya telah dikirimin atau menerima surat undangan, nyatanya, tidak ada menandatangi atau menerima surat dari pihak kantor pos cabang sibuhuan.
"Jadi kami meminta tegas kepada Pengadilan Negri Sibuhuan agar melakukan kembali Constatering ulang di tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP," Terangnya.
Kami bukan tidak mengerti tentang hukum, dan kami taat dan mengikuti keptusan hukum akan tetapi kami meminta agar surat putusan Constatering yang tidak sah dapat dilaksanakan ulang, ucapnya.
"Dan kami menegaskan tidak ada Desa Nagargar di Kecamatan Lubuk Barumun ini, melainkan Wilayah Nagargar yang berada di Kecamatan Ulu Barumun, kalau memang ada tunjukan sama kami, yang mana Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, dan beserta masyarakat Desa Nagargar",Tegasnya.
Dalam Pantauan Media, Unras berlangsung dengan aman dan damai, dengan pengawasan Polres Palas, yang dihadiri langsung Kapolres Palas, Beserta PJU Polres Palas, dan Anggota Satpol PP.(Red).