Plt Bupati Buka Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Lounchung Simpati Aktif

Plt Bupati Palas Buka Sosialisasi PP 94 Tahun 2021.




PALAS TERKINI || Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Lounching Simpati Aktif dalam peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Palas, di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan. Rabu (23/11/2022).

Kegiatan diiikuti peserta dari seluruh Unit Kerja OPD dan Narasumber dari Kepala kantor Regional VI BKN Medan, DR.Janry Simanungkalit S.Si M.Si. dan Westerling Siregar SH.

Dalam pembukaan Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT.MM.MSi menyampaikan, Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.


"Jadi untuk para PNS dan ASN tidak perlu lagi kita jelaskan bagaimana itu disiplin karena tentunya kita sudah mendapat pelajaran tersebut mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai ke jenjang lebih tinggi", terangnya.


Plt Bupati berharap, kepada ASN dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Palas agar dapat meningkatkan kinerjanya sesuai tupoksi masing - masing, Pungkas Plt.


Kaban BKPSDM, Adi Putra Halomoan Hasibuan SSi.MSi juga menyampaikan, beberapa hal  diantaranya yaitu terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin.


Salah satu contohnya adalah jika PNS tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya.


"Bahwa Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara", Ungkapnya.


Tambahnya, Kata Adi, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.



Tambahnya lagi, salah satu  poin utama disampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS. Hal tersebut termuat dalam Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.


"Dinyatakan pula dalam poin berikutnya bahwa Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja maka tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin", Katanya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama