Paripurna Penandatanganan Nota Rancangan KUA dan PPAS APBD Digagalkan DPRD

Plt Bupati Palas,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.MSi didampingi Sekda,Arpan Nasution.S.Sos bersama Pimpinan dan anggota DPRD Palas yang hadir setelah gagalnya paripurna KUA-PPAS APBD




PALAS TERKINI || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padanglawas (Palas) gagalkan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan rencangan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Padanglawas Tahun Anggaran 2023.

Gagalnya Paripurna tersebut dipicu ketidak hadiran 16 anggota DPRD termasuk Ketua DPRD Palas, sehingga kurang korum 2/3 dari jumlah DPRD sebanyak 30 orang tersebut, Jumat (25/11/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I  DPRD Kabupaten Palas, H.Irsan Bangun Harahap dan Wakil Ketua II, Sahrun Hasibuan hanya dihadiri 14 anggota DPRD Palas termasuk dua pimpinan. 

Sesuai agenda jadwal rapat paripurna rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Semenetara (PPAS) tahun anggaran 2023 dihadiri Plt Bupati Palas Bupati, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt.MM.MSi, Sekda Arpan Nssution S.Sos, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pers  di ruang rapat Paripurna  DPRD setempat.

Amran Pikal Siregar S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Palas dan anggota Dewan, Arfin Hasibuan M.Pdi, Erwin Suwandi Harahap SE, Elfin Hamonangan Harahap S.Sos, H. Fahmi Anwar Nasution, Padeli Ashari Hasibuan SE, H Lokot Nasution, Maraganti Hasibuan, Raja Aslin Sinaloan Lubis, Mhd Alwi Lubis, H. Mhd Dayan Hasibuan SH, Mhd Iketaken Hasibuan IR.MT, Nanda Servinta Muda Hasibuan, Muhammad Yasin Harahap, Sufriady Halomoan Hasibuan SPd.SH, H. Syawhil Nasution yang tidak hadir dikegiatan Paripurna penanda tanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.

Salah seorang anggota DPRD Palas yang hadur di rapat Paripurna untuk rancangan KUA - PPAS, Raja Parlindungan Nasution dari Fraksi PPP ditemui sejumlah wartawan diruangnya mengatakan, gagal paripurna penyampaian KUA -PPAS ini sebagai bentuk gagagalnya ide - ide anggota dewan.

"Hal itu sangat berperluang terancam pembahasan  R.APBD tahun 2023 ini,"ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar S.Sos dikonfirmasi terkait ketidak hadiran di kegiatan Paripurna KUA-PPAS melalui telepon seluler, Jumat (25/11/2022) tidak ada jawaban.

Senada dengan Raja Parlindungan Nasution, Anggota Dewan, Puli Parisan Lubis mengatakan, didalam pembahasan Banmus dan Banggar untuk rancangan KUA-PPAS cukup forum dan berjalan lancar.

"Tetapi disaat akan Paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2023 terjadi gagal karena kurang forum,"bebernya.

Untuk diketahui bahwa saksi Keterlambatan Penetapan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran setiap tahun".

Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan.

Ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari
jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama