Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Barumun, Unjuk Rasa Didepan Kantor Pengadilan Negri Padang Sidempuan.
PALAS TERKINI || Tindak lanjut Orasi Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, di depan Pengadilan Negri Sibuhuan, Pada Kamis (17/11/2022) yang lalu.
Kini berlanjut ke PN Sidempuan, Ratusan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, menggelar unjuk rasa (unras) di depan Pengadilan Negri Padang Sidempuan, Jl. Sudirman, Kota Padang Sidempuan. Kamis (24/11/2022).
Dalam unras Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal meminta kepada Ketua Pengadilan Negri Sidempuan agar constatering yang dilakukan pada tanggal 09 Februari 2022, sesuai dengan Berita Acara Constatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022.
Yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan yaitu Willyanto Sitorus SH.MH dan ditandatangani oleh 2 orang saksi yakni Jhonny Harto SH, Sahrial Siregar SH, dan ditandatangani oleh pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, agar dapat ulang kembali, sesuai prosedur.
Ketua Kordinator Orasi Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution di dampingi Kuasa Hukum Masyarakat Dam Hasonangan Harahap SH.MH mengatakan, bahwa hingga sampai saat ini Pengadilan Negeri Sibuhuan sebagai penerima delegasi atau pelaksana dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sampai saat ini belum ada memberitahu atau mengundang kami secara resmi untuk menyampaikan hak untuk menunjuk secara objektip batas-batas tanah objek perkara dan letaknya, di dalam constatering.
"Sehingga untuk objektip proses eksekusi, kami memohon pada Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan untuk melakukan konstatering ulang dengan menghadirkan atau mengundang semua para pihak berperkara dan instansi yang terkait untuk memastikan luas dan letak tanah objek perkara", Terangnya.
Tambahnya, diharapkan Pengadilan Padang Sidempuan dan Pengadilan Padang Lawas dapat menghadirkan Juru Ukur dari Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengukur dimana tanah objek perkara yang 110 Hektar tersebut.
Dan menghadirkan, Kepala Desa Parsombaan dan Kepala Desa Batang Bulu atau kepala Desa yang berkaitan dengan tanah objek perkara, dan serta Dinas Kehutanan karena disekitar tanah objek perkara adalah hutan register 40.
"Bahwa oleh karena itu kami dan keluarga kami sekitar 400 (empat ratus) orang, yang mata pencariannya selama ini ditanah objek perkara untuk membutuhi keluarganya, meminta Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan untuk memerintahkan dilakukan konstatering ulang oleh Pengadilan Negri Sibuhuan.", Pintanya.
Setelah melakukan unras, perwakilan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal bersama Kuasa Hukum melakukan Sidang Kordinasi Pada Ketua PN Sidempuan.
Dalam persidangan Ketua PN Sidempuan Faisal SH.MH mengatakan, agar termohon eksekusi mengirimkan surat keberatan constatering, yang dikeluarkan oleh PN Sibuhuan.
"Dan melampirkan keterangan keberatan termohon eksekusi, dalam lampiran surat, supaya menjadi dasar sama kami untuk mendiskusikan kepada Pengadilan Tinggi Medan", Terangnya.
Disamping itu Panitera PN Sidempuan Thomas Alva Edison SH. mengatakan, setelah pihak termohon mengirimkan surat keberatan ke PN Sibuhuan, dan PN Sibuhuan meneruskan surat tembusan tersebut ke PN Sidempuan.
"Maka pihak PN Sidempuan tidak akan melakukan peletakan sita ditempat perkara yang dimaksud, sampai pihak PN Sidempuan membalas surat termohon yang sudah di diskusikan ke Pengadilan Tinggi Medan",Terang Panitera.
Pantauan Media, Unjuk rasa Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, di depan Pengadilan Negri Padang Sidempuan berjalan dengan damai, dan dikawal pihak Kepolisian Polres Tapsel.(Red)