Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Orasi Di Depan PN Sibuhuan.

Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal didampingi Penguasa Hukum Orasi Di depan PN Sibuahan


PALAS TERKINI || Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun, melakukan Orasi didepan Kantor Pengadilan Negri Sibuhuan, Kamis (17/11/2022), Pukul 09.30 Wib.


Dalam Orasi Masyarakat Batang Bulu Tanggal menyatakan keberatan atas rencana Peletakan Sita yang akan di Laksanakan/diletakkan Pengadilan Negeri Sibuhuan pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022.

Pada tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT-Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.

Dan letak Lokasi Eksekusi tidak sesuai dengan putusan karena lokasi dalam putusan terletak di Desa Nagargar Kecamatan Barumun dan sebelah Timur Desa Parsombaan.

Ketua Kordinator Orasi Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution didampingi Kuasa Hukum Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Dam Hasonangan Harahap SH.MH mengatakan, didalam undangan Rapat Koordinasi Kapolres, Pada Tanggal 11 Nopember 2022, Camat Barumun dan sebagian Kepala Desa, menyatakan tidak ada Desa Nagargar, melainkan wilayah Nagargar di Kecamatan Lubuk Barumun.

"Jika memang ada Desa Nagargar, di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, maka tunjukkan sama kami, dimana letak Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, beserta Masyarakat Desa Nagargar",Pintanya.

Dan juga, sambungnya, sampai saat ini Pengadilan Negri Sibuhuan sebagai delegasi atau pelaksana dari Pengadilan Negeri Padangsidempuan, hingga sampai saat ini belum ada memberitahu atau mengundang kami, secara resmi untuk menyampaikan hak untuk menunjuk secara objektip batas-batas tanah objek perkara dan letaknya, dalam pelaksanaan Konstatering, atau Pencocokan Putusan Pengadilan dengan tanah objek perkara yang kami kuasai. Terang Dam Hasonangan.
Lanjutnya, sehingga apabila pelaksanaan peletakan Sita Eksekusi tanpa lebih didahului dengan Konstatering yang objektip dengan menghadirkan atau mengundang semua para pihak berperkara dan instansi yang terkait untuk memastikan luas dan letak tanah objek perkara yakni juru ukur dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Sidempuan, Kepala Desa Parsombaan dan Kepala Desa Batang Bulu Tanggal, serta Dinas Kehutanan.


Dikatakan Bahwa, di dalam pelaksanaan konstatering pada tanggal 09 Februari 2022, sesuai dengan Berita Acara Constatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Yaitu, Willyanto Sitorus, SH.MH. dan ditandatangani oleh 2 Orang saksi yakni Jhonny Harto SH., Sahrial Siregar SH. dan ditandatangani oleh pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

"Bahwa dalam berita acara Constatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 tidak ditandatangani oleh termohon Eksekusi atau kami, karena kami tidak pernah diundang secara resmi untuk pelaksaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan,"Ungkapnya.

Lanjutnya, oleh karena itu kami dan keluarga kami sekitar 400 (empat ratus) orang, yang mata pencariannya selama ini ditanah objek perkara untuk membutuhi keluarganya, akan mengajukan keberatan dimuka umum di Pengadilan Negeri Sibuan untuk menunda peletakan Sita eksekusi yang akan di Laksanakan/diletakkan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022.

Pada tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, hingga lebih dahulu dilakukan konstatering secara objektip dengan menghadirkan semua pihak dan instansi terkait, untuk supaya tidak terjadi kesalahan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau Inkrach Vangwisjde, Pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama