2 Orang Pria Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Palas

Kedua tersangka beserta BB ditahan di RTP Polres Palas.


PALAS TERKINI || Satres Narkoba Polres Palas Kembali menciduk 2 Orang pengedar barang haram Narkotika Jenis Sabu - Sabu, di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padanglawas (Palas).


Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSI melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, penangkapan kedua orang tersangka pengedar sabu - sabu ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran barang haram ini di kampungnya.

Dikatakan, disalah satu warung Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat tepatnya di Warung milik tersangka RH alias Pendekar (42) Warga Desa Paran Napa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya, Personel Satres Narkoba Polres Palas malakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 2 orang, berinisial RH alias Pendekar (42) Warga Desa Paran Napa, Kecamatan Barumun Tengah.

Dan ASH (30) Warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, personel juga mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus rokok marlboro yang didalamnya berisikan satu Paket kecil diduga sabu seberat 0,14 gram, dan satu buah sekop terbuat dari sedotan minuman, serta satu plastik klip transparan didalamnya berisikan 19 paket kecil diduga Sabu seberat 2,37 Gram.

"Dari pengakuan tersangka RH Alias Pendekar (42) barang haram tersebut milik ASH (30)", Terang Kasat.

Dari kedua tersangka Personel Satres Narkoba Polres Palas Juga mengamankan BB, 2 Unit Hp Android merk Vivo warna biru, dan Uang tunai Rp. 50.000 Ribu.

Lanjutnya, untuk kedua tersangka beserta BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas, untuk dilakukan Proses lebih, dan hasil pemeriksaan kedua terduga mereka bekerjasama untuk memperjual belikan narkoba tersebut.

Untuk kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasat.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama