Sering Ngedarkan Ganja, IP Dibekuk Satres Narkoba Polres Palas.

Tersangka IP beserta Barang Bukti Ditahan Di RTP Polres Palas.




PALAS TERKINI || Satres Narkoba Polres Palas Kembali Membekuk 1 Orang Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja Seberat 500 Gram di Desa Sihiuk, Kec Lubuk Barumun. Selasa (30/8/22). Pukul 22.00 WIB


Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar Butar. SH mengatakan, Menindak lanjuti Informasi dari Masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba jenis ganja di Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, tepatnya di Ladang Kelapa Sawit milik Masyarakat.


"Selanjutnya Personel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadapan tersangka berinisial IP (25) Warga Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun", Terang Agus. Kamis (1/9/22).


Agus menambahkan, turut diamankan bersama tersangka berupa barang bukti (BB), 1 bungkus plastik asoi warna hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram, dan 1 bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 20,56 gram.


Sambung Kasat, selanjutnya tersangka IP beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses hukum Lanjut.


Terhadap tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 Tahun. pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama