Sat Reskrim Polres Palas Berhasil Menggagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Wilkumnya.

Kedua terduga tersangka kepemilikan Rokok tanpa Bea Cukai beserta Barang Bukti.



PALAS TERKINI || Sebanyak 180 Slop Rokok siap edar tanpa cukai berhasil di amankan Satreskrim Polres Palas, di Jalan Lintas Riau - Bulu Sonik, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Rabu (31/8/22) Pukul 17.00 Wib.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B.SH mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa  ada 1 Unit mobil  angkot warna biru dengan Nomor Polisi  BB 1175 KA jurusan Sibuhuan  Dalu - dalu Riau membawa 3 Kardus Rokok Merk COFFE STIK ORIGIN tanpa di labeli pita cuka yang Sah, dari arah dalu - dalu menuju Sibuhuan, Kecamatan Barumun.


"Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Padang lawas Dipimpin  IPDA B.C Nasution SH  beserta Anggota melakukan penyelidikan dan kemudian sekira Pukul 17.00 Wib menemukan mobil angkot tersebut dan memberhentikannya", Ujar Aman. Kamis (1/9/22).


Aman menambahkan, saat di lakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil angkot, di temukan kotak yang berisi rokok tanpa Cukai yang sah, selanjutnya mengamankan supir berinisal MJS (58) warga Desa Sialambue, Kecamatan Barumun.
Lanjut Aman, dari Pengakuan supir,  bahwa 3 Kardus Rokok yang berada di dalam mobil angkotnya tersebut adalah Milik si pembeli berinisial MHN (38) warga Lingkungan VII Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, yang di bawanya dari Dalu-dalu atas pesanan dari MHN.

Dari hasil penangkapan supir turut diamankan barang bukti (BB) 140 slop rokok merk COFFE STIK ORIGIN warna Biru tanpa di labeli pita cukai yang sah, 40 slop rokok merk COFFE STIK ORIGIN warna putih tanpa dilabeli cukai yang sah, dan 1 unit mobil angkot warna biru dengan nomor polisi BB 1175 KA.

Selanjutnya Personel Sat Reskrim melakukan pengembangan terhadap MHN, dan melakukan penyelidikan di warung sembako milik MHN yang berada di Lingkungan I kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Aman mangatakan, Pembeli MHN (38) di amankan oleh personil sat Reskrim Polres Palas berikut barang bukti ke Mapolres Palas.

Terhadap ke 2 Pemilik Rokok tanpa cukai MHN (38), dan MJS (58) beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Palas untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.

Aman Menambahkan, dari hasil gelar perkara, di simpulkan bahwa terhadap Terduga pelaku dan barang bukti di limpahkan ke Bea Cukai Sibolga untuk peroses lebih lanjut.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB ke dua pelaku di antar ke Bea Cukai Sibolga berikut Barang Bukti. Pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama