Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Palas,Gojali SE.
PALAS TERKINI || Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padanglawas (Palas) mengimbau pelaku usaha dan pedagang tentang UU RI Nomor :39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Selain itu, tentang UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar atau jasa.
Surat Himbauan Nomor : 510/0911/IX/2021 yang dikeluarkan pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan telah disebar luas kepada pelaku usaha dan pedagang untuk diketahui secara umum.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Palas, Gojali SE mengatakan, surat himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang ketentuan mengenai barang - barang ilegal yang beredar.
"Kami himbau kepada saudara/i para pedagang atau pelaku usaha khususnya yang menjual barang - barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan agar dalam memperdagangkan barang - barang dalam bentuk kemasan atau bungkusan harus mempunyai tanda Standart Nasional Indonesia (SNI)," katanya, Jumat(2/9/2022).
Kata Gojali, pihak juga mengingatkan para pedagang atau pelaku usaha dilarang keras menjual barang barang ilegal khususnya rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merupakan tindakan yang melawan hukum sesuai ketentuan pemerintah.
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan telah memberitahukan seluruh pedagang atau pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran sesusi ketentuan UU Perdagangan.
"Apabila masih terdapat barang - barang ilegal yang beredar (diperjual belikan) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," tegas Gojali.(Red)