ASH dan IH Diringkus Satres Narkoba Polres Palas di Cekdam Desa Aek Tinga.

Kedua Tersangka beserta BB ditahan di RTP Polres Palas.



PALAS TERKINI || Satres Narkoba Polres Palas meringkus 2 orang penyalah guna narkotika jenis sabu - sabu, satu diantaranya adalah pengedar, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Sabtu (17/09/22) Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSI melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar Butar SH mengatakan, tertangkapnya 2 orang penyalah guna Narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, yang resah akan peredaran narkoba di kampungnya.

"kedua tersangka berinisal ASH (23) sebagai pengedar dan IH (28) sebagai pengguna, keduanya Warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas)", terangnya, Senin (19/09/22).

Lanjutnya, dari hasil penangkapan ASH (23), Personel mengamankan barang bukti (BB) 17 Paket klip transparan berisi sabu - sabu seberat 2,84 Gram, Uang Tunai Rp. 200.000, 1 Unit Hp Android merk Samsung dan 1 Unit Hp Androin merk Oppo.

Kedua tersngka beserta BB diamankan ke Polres Padang Palas untuk guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama