Kedua Tersangka dan BB Ditahan Di RTP Polres Palas.
PALAS TERKINI || Satres Narkoba Polres Palas, kembali Meringkus 2 pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di lokasi Desa Lubuk Bunut, Kampung Tempel PTPN IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi) dan di Desa Puskesmas Kebun PTPN IV, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, (Palas). Senin (29/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra irawan S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar Butar, SH. Kepada Media Rabu. (31/08/22) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial SN Alias Toto, (51), Warga Desa Puskesmas Kebun PTPN IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi dan HP (40) Warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.
Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip Transparan yg didalamnya berisikan 2 (dua) Plastik Klip diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,31 Gram yg disimpan dalam Kotak Rokok Sampoerna Mild.
Tambah Agus, juga diamankan, 3 (tiga) Buah Sekop terbuat dari sedotan Minuman, Uang Tunai Rp.300.000 Ribu, 2 (dua) Buah Bong, 1 (satu) Buah Kaca Pirex, dan 2 (dua) Buah HP Android.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa di Desa Lubuk Bunut, Kampung Tempel PTPN IV, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, Tepatnya TKP 1 disebuah Rumah Milik tersangka SN Alias Toto sering dijadikan Tempat Transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Selanjutnya, Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan Mengamankan tersangka HP dan ditemukan 2 (dua) buah Bong Lengkap dengan Kaca Pirex, dari Hasil Interogasi Mengakui baru selesai Memakai Shabu yang diberikan oleh tersangka Toto dan Mengatakan SN Alias Toto masih ada Memiliki Sabu.
"Kita Kembangkan ke TKP 2 di Perumahan Puskesmas Kebun PTPN IV, Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas dan Diamankan seorang Laki Laki Bernama SN Aliss Toto dan tidak ditemukan Barang Bukti di TKP 2 Tersebut", Kata Agus.
Setelah itu Kembali ke TKP 1 untuk melakukan penggeledahan Kembali dan ditemukan 1 (satu) Plastik Klip Transparan yang didalamnya Berisikan 2 (dua) Paket Kecil diduga Shabu Seberat 0,31 gram yang disimpan dalam kotak Rokok Sampoerna Mild., Dari Pengakuan SN Alias Toto Shabu yang ditemukan di TKP 1 adalah yang diberikannya kepada HP untuk dijual.
Seterusnya SN Alias Toto dan HP beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Kedua tersangka akan dikenakan pasal Yaitu, sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasat.(Red)