Ke 4 Tersangka ditahan Di RTP Polres Palas.
PALAS TERKINI || Sat Reskrim Polres Palas kembali menggrebek tempat perjudian, kali ini Personel Sat Reskrim menggebrek judi jenis 24 D-Spin atau Bola - bola di Desa Pancaukan Kecamatan Barumun. Kamis (18/8/22) Sekira Jam 21.45 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH. mengatakan, Penggrebekan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu warung di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, milik Azis sering dilakukan Perjudian bola - bola.
"Selanjutnya Personel Sat Reskrim melakukan penyidikan, dan melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka salah satunya bandar judi bola - bola tersebut," Kata Aman, Sabtu (20/8/22).
Aman mengatakan, tersangka BS (36) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, terduga sebagai bandar judi bola - bola tersebut.
Lanjutnya, Personel juga menangkap 3 pemain judi, SS (38) warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, SN (38), dan DH (38) keduanya warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Aman menambahkan, Personel juga mengamankan barang bukti (BB) 1 unit HP Android Merk Realme warna Biru, dan uang tunai senilai Rp. 264.000 Rb.