Polres Palas Kembali Gelar GKN dan Berhasil Meringkus 2 Tersangka.

kedua tersangka dibawa Ke Mapolres Palas Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.





PALAS TERKINI || Satres Narkoba Polres Palas kembali gelar Grebek Kampung Narkoba (Gkn) di Lingkungan IV Aek Salak, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Selasa (09/08/2022) Pukul 19.00 Wib.

Sebanyak 2 Orang terjaring dalam operasi GKN oleh Personel Satres Narkoba Polres Palas yaitu JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, dan AL (34) warga Lingkungan II Kampung manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar mengatakan, Personel Satnarkoba berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Rabu (10/08/2022).

Selanjutnya, Personel melakukan test urine kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dan ditemukan hasil positif terhadap kedua orang tersebut.

JIP (43) warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, tertangkap dengan barang bukti (BB) 1 Paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, dan 1 buah dompet.

Tersangka JIP

Dan tersangka AL (34) warga Lingkungan II Kampung manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, bersamanya ditemukan barang bukti (BB), 1 Paket Plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 300.000 dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru Dongker.

Tersangka AL

Selanjutnya, Kedua Tersangka dibawa ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 13 tahun pidana.(Red)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama