PN Sibuhuan Pinjamkan 2 Barang Bukti Tindak Pidana dan Tangguhkan Penahanan 2 Terdakwa

Dua unit Excavator barang bukti perkara diberikan pinjam pakai sesuai penetapan PN Sibuhuan.



PALAS TERKINI || Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan berikan izin pinjam pakai terhadap  barang bukti (BB) dalam Kasus Pidana Nomor 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh, yaitu 2 Unit Excavator, bahkan penahanan dua terdakwa kasus UU Nomor 5 Tahun 1990, ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Sibuhuan.

Penetapan pemberian izin pinjam pakai terhadap dua unit excavator yang dikeluarkan PN  Sibuhuan pada tanggal 23 Agustus 2022, surat bernomor : W2.U.20/1346/HN/01/10/8/2022.

Dalam penetapan itu disebutkan pinjam pakai barang bukti dalam perkara Nomor: 77/Pid.B/LH/2022 /PN-SBH. diberikan ke Rudi Hartono Situmpol melalui Kuasa Hukumnya DR.Maria S.M Purba SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal. SH. MH melalui Kasi Intel, Muhardani Septian Budi. SH dan Kasi Pengelolaan Barang dan Bukti Rampasan, Paul D.B.Sinulingga. SH mengatakan, pada hari ini PN Sibuhuan menetapkan pinjam pakai barang bukti dua unit excavator merek Hitachi tahun 2012 warna orange.
Ia Menambahkan, selain memberikan izin pakai barang bukti kasus kasus pembukaan jalan di suaka margasatwa register 20 dan 21 disangkakan  UU Nomor : 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositimnya.

Pihak PN Sibuhuan juga melakukan penanguhan tahanan terhadap dua orang terdakwa berinisial JS (47) warga Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandaling Natal dan JT (41) warga Perum Komplek Polda Sri Gunting, Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kata Paul, barang bukti dua unit excavator tersebut telah kita serahkan kepada Kuasa Hukum pemilik barang Rudi Hartono Situmpol atas nama DR.Maria S.M.Purba SH.MH dari gudang penyimpanan di Dinas PU Kabupaten Palas, Selasa (23/8/22) sekira pukul 17.00 WIB.

Ia menambahkan, dua jenis alat berat excavator tersebut merek Hitachi Tahun 2012 merupakan barang bukti tersebut dengan Nomor mesin 319538 dan 299047 telah dipinjam pakaikan sesuai penetapan PN Sibuhuan.

Lebuh lanjut, Paul menjelaskan Ketua Majelis Hakim PN Sibuhuan, Darma Putra Simbolon SH yang bersidang, Senin (22/8/22) dalam sidang pembacaan dakwaan menetapkan penangguhan  penahanan terhadap dua terdakwa JS dan JT  serta mengizinkan pinjam pakai barang bukti tindak pidana perkara berupa dua unit Excavator.

"Penetapan PN Sibuhuan, untuk pemakaian barang bukti perkara kasus UU Nomor : 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistim berupa dua unit Exacavator telah kita serahkan kepada kuasa hukum pemohon Rudi Hartono Situmpol," tandasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama