Pengedar Dan Pengguna Sabu Di Ringkus Sat Narkoba Polres Palas.

Kedua tersangka dan BB dibawa dan ditahan di RTP Polres Palas.



PALAS TERKINI || Sat Narkoba Polres Palas berhasil membekuk 1 Orang Pengedar dan 1 Orang pemakai sabu di desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas). Sabtu (20/8/22) Pukul 13.00 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar. SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di salah satu warung di Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun kerap ada transaksi narkoba.

Lanjutnya, Personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka ARH (34) warga Desa Pagaran Jae Batu, Kecamatan Lubuk Barumun.

"Personel juga mengamankan 1 tersangka lainya AAP (21) warga Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun," Kata agus"

Lebih lanjut kata Agus, dari tangan tersangka ARH (21) Personel juga mengamankan barang bukti (BB), 1 Plastik Klip Transparan berisikan Narkoba jenis Sabu seberat 1,12 Gram, 1 Buah Sekop terbuat dari sedotan Minuman, dan Uang Tunai Rp 100.000 Rb.

Agus menambahkan, untuk ke 2  tersangka dibawa dan di tahan di RTP Polres Palas guna penyelidikan lebih lanjut.(Red)





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama