KNPI Minta PN Sibuhuan Profesional Tangani Kasus Perambahan Hutan Suaka Margasatwa Barumun

Pijam pakai barang bukti dua unit  excavator kasus tindak pidana sesuai penetapan PN Sibuhuan menjadi sorotan KNPI Palas.


PALAS TERKINI || Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padanglawas (Palas), meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan profesional dalam menangani kasus dugaan perambahan hutan margasatwa Barumun.

"Kita meminta PN Sibuhuan profesional dan jangan main-main terkait kasus dugaan perambahan hutan ini," ungkap Ketua KNPI Palas, Muhammad Isra, kepada Media, Kamis (25/8/22) di Sibuhuan.

Ia mengungkapkan, kasus yang tengah berproses itu terdapat beberapa pertanyaan terhadap hasil penetapan hakim PN Sibuhuan. 

Dimana, atas penetapan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa. Yakni, JS, 48, dengan nomor perkara 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh dan JT, 41, dengan nomor perkara 78/Pid.B/LH/2022/PN Sbh.

Kata Isra,begitu juga terkait penetapan pinjam pakai dua barang bukti Excavator yang digunakan dalam melakukan pembukaan jalan suaka margasatwa Barumun dalam perkara nomor 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh.

Ketua DPD KNPI menyebutkan, pijam pakai barang bukti tindak pidana dan penangguhan dua terdakwa JS dan JT ini menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya atas kasus yang prosesnya dimulai Juni 2021 itu belum tuntas hingga saat ini.

Kemudian, lanjutnya terhadap penetapan PN Sibuhuan tersebut dinilai seolah telah meringankan dan berpihak kepada para terdakwa. Padahal, para terdakwa diduga telah melakukan kejahatan berupa pengerusakan hutan margasatwa Barumun.

"Kita berharap PN Sibuhuan tegas memutus perkara ini dan nantinya barang bukti diputuskan dirampas untuk negara dan kiranya dapat dipergunakan untuk memulihkan ekosistem hutan yang telah dirusak," harap Isra.

Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH.MH melalui Humas, Zaldy Dharmawan Putra SH mengatakan, pengabulan permohonan pinjam pakai barang itu setelah proses penyidikan selesai diperiksa dan berdasarkan pertimbangan dari Majlis.

Pertimbangannya adalah demi keselamatan barang tersebut dan pemanfaatan-nya dan agar tidak ada kerugian lebih lanjut. Namun, apabila barang bukti di perlukan kembali di persidangan wajib dihadirkan pemohon.

Sementara, terkait pengabulan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa JS dan JT  atas jaminan badan dari keluarga terdakwa.

"Kasusnya tengah berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, kita tidak bisa mengomentari, kita tunggu dulu putusan akhirnya," ungkap Zaldy Dharmawan.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama