Bandar Judi Online Kim Diciduk Polisi

Bandar judi online tebakan nomor jenis Kim berinisial PH menjalani pemeriksaan di Polsek Barumun.




PALAS TERKINI || Bandar judi online tebakan nomor jenis KIM  berinisal HP (30) warga Desa Binabo Julu,Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas (Palas) di ringkus polisi, Rabu (17/8/22) sekira pukul 22.30 WIB. 

Tertangkapnya bandar judi online tebakan nomor jenis KIM ini di warung kopi miliknya hang berlokasi di Desa Binabo Julu atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas  perjudian secara online tersebut.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Saipul Bahri mengatakan, personil unit Reskrim Polsek Barumun menangkap pelaku tidak pidana judi jenis tebakan nomor secara online.

"Pelaku terlibat aktivitas turut campur dalam perusahaan judi kupon KIM secara online melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana," terang AKP Aman didampingi Aiptu Saipul Bahri, Kamis (18/8/22).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Palas, tertangkap pemilik warung kopi yang merangkap sebagai bandar judi kupon KIM secara online ini, menindak lanjuti laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas kegiatan perjudian didesa tersebut.

"Akibat marak aktivitas perjudian tebak nomor secara online tersebut banyak rumah tangga warga yang berantakan sehingga istri dan anak menjadi korban," ungkapnya.

Saat ditanya petugas, lanjutnya pelaku PH mengakui perbuatannya sebagai bandar judi online tebak nomor jenis Kim mengunakan perangkat handphone dengan aplikasi situs "Doyan Toto".

PH juga membenarkan, bahwa kegiatan judi online yang dilakoninya selama tiha bulan belakangan ini sebagai aktivitas sampingan dari usaha warung kopi miliknya, ungkap Aman. 

"Dalam setiap putaran bisa menghasilkan omset penjualan berkisar 500 sampai 700 ribu per malam," terangnya.

Ia menambahkan, dari  lokasi warung kopi milik tersangka PH, diamankan barang bukti (BB) satu handphone merek Oppo yang didalamnya terdapat pasangan angka tebakan nomor judi online jenis Kim, satu buah kartu ATM BRi ataa nama pelaku, tiga bungkus kotak rokok yang ada tulisan angka tebakan nomor judi online.

Selain itu, sambungnya  satu buah bolpoint dan satu lembar kelender yang dibaliknya tertulis angka - angka keluar judi kupon Kim serta  uang tunai Rp 840 ribu.

"Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Barumun untuk dilakukan pemeriksaan proses sesuai pasal 303 tentang perjudian yang dipersangkakan terhadapnya," pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama