Bandar bersama Sub Bandar serta pemain judi togel online menjalani pemeriksaan di Polres Palas bersama barang bukti.
PALAS TERKINI || Sebanyak 5 pelaku judi online termasuk bandar dan sub atau tukang tulis bandar judi Togel online diringkus Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun, Rabu (24/8/22) sekira pukul 15.45 WIB.
Para pelaku perjudian togel online ini diringkus atas informasi masyarakat adanya sebuah warung kopi milik Mahmud Ansor Nasution alias Mester, yang menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis Togel Singapura online di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan. SIK.MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, pengungkapan kasus 303 selama mulai awal Agustus sampai saat dari lokasi berbeda sudah ada 16 tersangka.
"Sebelumnya pihaknya telah mengungkap kasus 303 KUHPidana dengan 11 tersangka ditambah 5 orang pelaku lagi dari Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun, jumlah tersangka yang ditahan di RTP Polres sebanyak 16 tersangka," terang AKP Aman Putra, Kamis (25/8/22).
Dikatakan, penangkapan terhadap 5 pelaku judi togel online ini dipimpin Kanit I Pidum, Iptu Ahmad Bani. S.SH bersama anggota.
Kata Aman, penggrebekan dan penangkapan terhadap ke 5 pelaku kasus 303 KUHPidana ini menindak lanjuti informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan disekitar lokasi Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun.
Kelima pelaku judi togel online termasuk sub bandarnya masing - masing berinisial, SH (34) warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Barumun, sebagai bandar, MAN alias Mester (35) warga Desa Tanjung Durian sebagai sub bandar dan tukang tulis.
Selanjutnya, AMH (39) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Ulu Sosa, MGH (37) warga Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun dan STN (34) warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan sebagai pemain tebak nomor undian berhadiah jenis togel online Singapura.
Ia menambahkan, dari lokasi TKP judi di Desa Tanjung Durian diamankan barang bukti (BB) dari tangan berinisial SH ssbagai bandar berupa dua unit handphone merek Samsung warna abu -abu dan merek Oppo warna merah yang berisikan tebakan nomor pasangan togel online.
Sementara dari tangan MAN sebagai sub bandar dan jurtul diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung warna biru, uang Rp 339 ribu, dua buah buku tulis berisikan rekap nomor togel yang keluar dan rekap nomor pasangan serta satu biah pulpen warna pink.
Dihadapan petugas, kata Aman sub bandar berinsial, MAN mengirim nomor tebakan mengunakan perangkat handphone kebandar berinsial SH.
"Dari hasil pengembangan terhadap SH sebagai bandar judi online bahwa ada sub bandar di Desa Tanjung Durian yang menyetor uang tebakan nomor kepadanya," ungkap Kasat Reskrim.
"Badar dan sub Bandar judi Togel online bersama barang bukti digiring ke Polres Palas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Dari hasil penyidikan yg dilakukan terhadap kelima pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan.Ke lima tersangka di tahan di RTP Polres Palas," pungkasnya.(Red)