Sempat Buron, Akhirnya RID Terciduk SatNarkoba Polres Palas.

RID beserta BB diamankan di Mapolres Palas.








PALAS TERKINI || SatNarkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil menciduk RID di dalam rumah milik salah satu warga, Desa Gunung Manaon  Kecamatan, Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas), Senin (18/07/2022) sekira pukul 03.00 Wib.



Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar  Butar SH, menjelaskan kepada awak media, Kamis (21/07/2022).



Tersangka RID (38) warga Desa Matondang Kecamatan, Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas, ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis Ganja.


Kasat mengatakan, pada hari Kamis tanggal (30/06/2022),  Personel Satnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Selanjutnya, Personel satnarkoba  mendatangi tkp dan melihat  tersangka RID naik sepeda motor dengan menggunakan helm sedang berkumpul dengan temannya, kemudian Personel Satnarkoba melakukan penangkapan namun tersangka RID berhasil melarikan diri sehinga helm yang berisi ganja dan sepeda motor ditingalkanya.


"Kemudian barang bukti berupa 2 bungkus Narkoba jenis Ganja seberat 10.46 gram, 1 unit Sepeda motor warna hitam Merk Verja, Helm warna hitam merk Honda dimankan Satnarkoba Di Mapolres Padanglawas", terang Kasat.


Lanjutnya, pada hari Senin (18/07/2022), Personel mendapat informasi tersangka RID tinggal di rumah milik masyarakat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, dengan informasi tersebut Kasat Narkoba beserta Personel meluncur ke TKP ke dan melakukan penangakapan terhadap RID.


"Bersamanya turut diamankan 1 buah Hp warna hitam merk nokia, dan selanjutnya RID dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika ", ujarnya.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama