Sebanyak 101,85 Gram Sabu Dari Tangan KMR Diamankan Satres Narkoba Polres Palas.


Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial KMR  menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Palas.






PALAS TERKINI || Seorang pengedar narkoba jenis sabu dicokok Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Pengedar tersebut berinisial KMR (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, selalu melakukan transaksi narkoba yang menimbulkan keresahan warga disekitar desa tersebut.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, Agus M.Butar Butar SH mengatakan, menindak lanjuti laporan masyarakat adanya seorang warga melakoni kegiatan transaksi narkoba jenis sabu dilingkungan desa.

Setelah menerima informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan disekitar lokasi, guna menangkap pengedar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat tersebut.

" Dari lokasi Desa Sei Korang, pengedar sabu berinisial KMR  berhasil dicokok petugas dengan barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) paket plastik Transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat 101,85 gram, terangnya Jum'at (29/07/2022).

Selain narkoba jenis sabu, 1 unit hp samsung lipat kecil warna hitam, dan Uang Tunai sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari tangan tersangka.

Kata Agus, tersangka bersama barang bukti sabu langsung digiring ke Mapolres Palas guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutkan atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.

Terhadap tersangka pengedar narkoba dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun, pungkasnya.(Red02)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama