Plt Bupati menyematkan Lencana kepada perwakilan Kepala Desa.
PALAS TERKINI || Sebanyak 104 Kepala desa yang baru terpilih resmi dilantik Plt Bupati Padanglawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt.MM.MSi, masa jabatan 2022 - 2028, tahun anggaran 2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah, dilaksanakan di lapangan Skpd terpadu Sigala gala, Kabupaten Padanglawas, Kamis (28/07/2022).
Plt Bupati Padanglawas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt.MM.MSi berpesan, selamat kepada para Kepala desa yang hari ini dilantik dengan harapan semoga pelantikan hari ini, sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan khususnya masyarakat desa di Kabupaten Padanglawas, sebagai Aparat Pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Sambungnya, salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, selayaknya kepala desa yang dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan terpilihnya saudara sebagai kepala desa, dan memberikan pelayanan yang mereka terima akan lebih efektif dan efesien dari sebelumnya.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, Kepala desa bertugas menyelanggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Terang Plt Bupati.
Tambahnya, Kepala desa adalah pemimpin masyarakat, artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, wajib melindungi mengayomi dan melayani warga atau masyarakat desa sekaligus menjalankan program visi-misinya.
"Saya berpesan kepada saudara kepala desa yang baru saja dilantik untuk membuat ruang informasi terbuka kepada masyarakat, dimana penggunaan dana desa hendaknya melakukan rembug dalam musyawarah desa dan harus ada partisipasi masyarakat di sana, ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan dana desa sehingga masyarakat desa dapat mengetahui, digunakan untuk apa saja dana desa yang sangat banyak tersebut", kata Plt Bupati.
Plt Bupati Menegaskan, bahwa kepala desa yang terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa, ada mekanisme terkait pergantian perangkat desa, sebagaimana yang diatur pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dimana perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Tambahnya, untuk perangkat desa yang diberhentikan dimaksud, karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Ujar Plt Bupati Mengakhiri.
Dalam kegiatan turut dihadiri, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar S.Sos, Pabung Kodim 0212 TS, Kapten ARH Saleh Hasibuan, Kepala PN Lulik Djatikumoro, SH.MH, Staf Ahli Bupati, Dan Para Asisten Pemerintahan.(Red)