Dinas DP2KBP3A Gelar Orientasi Verifikasi dan Validasi Data Bagi KRS.

Keterangan Foto : Anggota DP2KBP2A sedang menjabarkan Tentang Stunting.




PALAS TERKINI || Tim Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Utara (Sumut) Bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Padanglawas gelar Orientasi Verifikasi dan Validasi data Keluarga Berisiko Stunting  (KRS).


Dalam rangka peningkatan SDM kader, untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting bagi kader PKB/PLKB Se Kabupaten Padang Lawas. Acara berlangsung dihotel Al Marwah Sibuhuan Jum'at (15/07/2022).

Kegiatan ini dikordinir oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Penggerakan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Padang Lawas beserta Tim dan dihadiri setiap Koordinator dan kader PKB/PLKB  se Kabupaten Padanglawas.


Dalam Pembukaan Asisten III bidang Administrasi Umum, Drs. Amir Soleh Nasution mengatakan, kegiatan orientasi verifikasi ini  salah satu strategi gerakan menumbuhkan semangat dalam percepatan penurunan stunting. 


Setiap kader pendampingan keluarga, lanjutnya diberikan peningkatan pemahaman untuk menumbuhkan semamgat melayani dalam pemeriksanaan kesehatan bagi catin, ibu hamil, keluarga yang memiliki balita, pelayanan KB dan pelayanan vaksinasi.


Sementara, Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Mhd Irzal SE,ME Beserta Tim Datin mengajak, seluruh kader pendamping keluarga harus  mendukung percepatan penurunan stunting sehingga perlu menginisiasi beberapa perubahan strategi berbasis pada pendekatan keluarga berisiko stunting.

Salah satunya,  membentuk Tim Pendamping Keluarga, sebagaimana kita kenal dengan TPK yang terdiri dari Bidan, Kader PKK dan Kader KB.

“TPK bertugas melakukan identifikasi, pendampingan dan intervensi untuk mengurangi resiko stunting kepada calon pengantin / calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui dan pasca salin, anak sejak dalam kandungan hingga usia 2 tahun serta keluarga yang memiliki anak di bawah usia lima tahun," tegasnya.

TPK dibentuk dan beroperasi di tingkat desa/kelurahan dengan bekerja di bawah koordinasi TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) dan Satgas di tingkat desa/kelurahan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui laporan berkala.

"TPK wajib bergerak bersama melalui multisektor ataupun multipihak untuk mendukung / mendampingi / memantau sasaran untuk tingkat desa / kelurahan," ungkapnya.


Ia menambahkan, komitmen dalam segi program diharapkan sebagai pondasi intervensi yang saling melengkapi dalam menjangkau sasaran dan percepatan mencapai target penurunan stunting pada tahun 2024 mendatang.


Technical Assitants Satgas Stunting Kabupaten Padanglawas Ahmad Sarifuddin Rambe Berpesan Kepada TPK, data yang akan di Verifikasi Dan Validasi nantinya akan menjadi satu data Stunting  dan menjadi data  bagi Tim Pakar untuk pelaksanaan Audit kasus Stunting di Kabupaten Padanglawas yang akan di gelar bulan juli dan November 2022.

Ia menjelaskan, skema pendekatan keluarga risiko stunting dalam RAN PASTI yan dilakukan oleh TPK antara lain berbasis pada penyediaan data keluarga risiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin / calon PUS, surveilans keluarga berisiko stunting dan audit kasus stunting. 

"Keluarga berisiko stunting oleh TPK harus menggunakan baseline data keluarga berisiko stunting sebagaimana telah disediakan pada hasil pendataan keluarga yang dilakukan BKKBN Tahun 2021.Pungkasnya.(Red02)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama