1 Pengedar dan 3 Pengguna Narkoba Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Palas.

Keempat Tersangka Di Mapolres Padanglawas.








PALAS TERKINI || Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil menciduk 1 pengedar  dan 3 pengguna Narkoba jenis sabu di Lingkungan 2 Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (17/07/2022) Pukul 02.00 Wib.



Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar - Butar mengatakan, penangkapan DD berawal dari informasi salah satu masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan  Lingkungan 2 Kelurahan, Pasar Sibuhuan, Terangnya Senin (18/07/2022).

Ia menambahkan, selanjutnya Tim melakukan pengintaian terhadap DD disekitar Pasar Sibuhuan, dan berhasil meringkus DD (37) di Lingkungan 2 Galanggang Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Tambahnya, ditemukan Barangbukti (BB) 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild Kosong yang berisikan 2 Paket diduga Narkoba Jenis Sabu - Sabu seberat 1,35 Gram, 1 Buah kaca Pirex, 1 Buah Sekop pipet dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan uang tunai Rp. 230.000.



Sambungnya, ditempat berbeda saat melakukan Oprasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah, tepatnya di warung milik warga.


Pada saat penangkapan dilakukan test urine oleh Tim Satres Narkoba bersama Personel Polres Padang lawas berhasil mengamkan 3 (tiga) orang  positif (+) menggunakan Narkotika jenis sabu dan.


Tambahnya, ke 3 orang tersebut berinisial IMH alias Capa (40)  warga Desa Aek Tunjang Kecamaan Barumun Tengah, HMS, (41) Warga Desa Unterudang Kecamatan Barumun Tengah, dan RAMS, (26) Warga Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhan batu Utara.



Selanjutnya, DD dibawa ke Mapolres Palas dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pasal 114 dan 113 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sambungnya, untuk ketiga orang positive pengguna narkoba Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I  Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000.jelasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama