Satres Narkoba Polres Palas Ciduk Pengedar Sabu

 

Palas Terkini - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil menangkap tersangka inisial RN alias Pongat (38) di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas Rabu (22/06/2022) Pukul 08.00 WIB.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si disampaikannya kejadian penangkapan tersebut melalui Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar kepada awak media, Sabtu (25/06/2022).

 
Tersangka berinisial RN alias Pongat (38) warga Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas, tertangkap dengan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram beserta Uang Tunai Sebesar Rp.100.000.

Kasat juga mengatakan, penangkapan ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran sabu oleh terduga di lingkungan 6 Kelurahan Pasar Sibuhuan. Personil Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan selanjutnya personil melakukan penangkapan dan mengamankan terduga RN alias Pongat.

“Bersamanya ada 7 (tujuh) bungkus paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang terdapat di tangannya seberat 2,17 gram beserta uang tunai Rp.100.000 tersebut”, ujarnya

Dari pemeriksaan RN, diduga salah satu pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres ruangan Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses pemeriksaan Lebih Lanjut.(mh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama