Pemilihan Kepala Desa Ditunda Sampai Tanggal 12 Juni Mendatang.

Keterangan Photo : Plt Kadis PMD,  Faisal Amrin S.Ap.MM saat dikonfirmasi.



PALAS TERKINI || Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padanglawas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) menunda pemilihan Kepala Desa serentak.

Sebanyak 107 desa yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal (06/07/22) akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa ditunda sampai tanggal (12/07/32) mendatang.


Penundaan Pemilihan Kades berdasarkan SK Bupati Padanglawas Nomor 141/177/KPTS/2022, tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Plt Kadis PMD, Faisal Amrin S.Ap.MM mengatakan, penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di sebagian Desa dalam rangka demi terlaksananya, pemilihan Kepala Desa yang aman dan kondusif serta kelancaran dan tertib administrasi, untuk tahapan pemilihan kepala desa di lingkungan pemerintah kabuputen padang lawas tahun 2022, Kamis (30/06/2022).


"Penundaan dibuat agar terkendalinya pemilihan Kepala Desa di sebagian desa, untuk menghindari gangguan - gangguan administrasi dan mengindari kerusuhan pada saat pelaksaan pemilihan Kepala Desan nantinya", Terang Faisal.


Sambungnya, pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakan pada tanggal (12/07/22), dan penyampaian hasil pemilihan Desa ke Kecamatan dilakukan pada tanggal (13-15/07/22) dan penyampaian Kecamatan ke Kabupaten pada tanggal (16-18/07/22), dan selanjutnya Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa pada tanggal (19-27/07/22) mendatang.(Red02)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama